SINDOTIME.COM—Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas dalam menata distribusi LPG tabung 3 kilogram. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi kepada seluruh agen dan pangkalan resmi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya pada Kamis (26/2) tersebut menitikberatkan pada kepatuhan terhadap mekanisme distribusi serta penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi dan lonjakan harga di tingkat pengecer. Sebelumnya, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, telah melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (25/2) dan menemukan dugaan pelanggaran, baik dalam praktik penjualan di atas HET maupun penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.
Sosialisasi dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Drs. Jasman Dt Bandaro Bendang, MM, dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Plt Kasatpol PP dan Damkar, Kepala Badan Kesbangpol, para camat, serta seluruh agen LPG se-Kabupaten Dharmasraya.
Dalam arahannya, Penjabat Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyimpangan distribusi LPG bersubsidi. Ia menekankan bahwa penjualan ke luar wilayah Dharmasraya atau praktik yang merugikan masyarakat setempat akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, LPG 3 kilogram merupakan komoditas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu, penjualan wajib mengikuti HET dan distribusinya harus tepat sasaran. Ia juga menegaskan kembali ketentuan komposisi penyaluran, yakni 90 persen untuk masyarakat ber-KTP Dharmasraya dan maksimal 10 persen untuk pengecer resmi yang telah terdaftar dalam aplikasi pengawasan distribusi (APK).
Agen juga diminta bertanggung jawab membina pangkalan di bawah koordinasinya, memastikan seluruh penyalur terdaftar secara resmi, serta mencegah munculnya pangkalan ilegal maupun pengecer yang tidak tercatat dalam sistem.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan validasi data dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Proses ini meliputi pencocokan data pembelian dan penjualan hingga penelusuran potensi pelanggaran di tingkat agen maupun pangkalan.
Forum sosialisasi turut diisi dengan dialog antara camat dan para agen guna mengidentifikasi kendala distribusi di masing-masing kecamatan. Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan serta mengendalikan harga agar tetap sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memastikan bahwa hasil pertemuan ini tidak berhenti pada tahap imbauan semata. Pengawasan rutin akan dilakukan, dan setiap agen atau pangkalan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.(*/zoe)






