Headline

Beroperasi di Siang Hari Saat Ramadhan, Satpol PP Tertibkan Warung Makan

×

Beroperasi di Siang Hari Saat Ramadhan, Satpol PP Tertibkan Warung Makan

Sebarkan artikel ini
DITERTIBKAN: Jajaran anggota Satpol PP Kota Padang saat melakukan penertiban warung makan yang beroperasi siang hari di bulan Ramadhan. (Satpol PP Kota Padang)

SINDOTIME.COM—Beroperasi pada siang hari, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang lakukan operasi penertiban terhadap sejumlah rumah makan di wilayah Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Jumat (27/2) siang.

Tindakan tersebut merupakan respons atas laporan warga yang keberatan dengan adanya tempat usaha kuliner yang tetap melayani pelanggan makan di tempat secara terbuka saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa timnya segera turun ke lapangan setelah menerima aduan masyarakat. Operasi difokuskan pada dua lokasi utama, yakni kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah Mada di Kecamatan Padang Utara.

Di kedua titik tersebut, petugas mendapati sejumlah warung makan tetap beroperasi dengan menyediakan layanan dine-in sebelum waktu yang diperbolehkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Selain itu, kegiatan usaha tersebut juga tidak sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 yang mengatur operasional usaha selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa layanan makan di tempat sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperkenankan bagi masyarakat yang tidak berpuasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum. Aturan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan ibadah Ramadhan.