Sebagai tindak lanjut, para pemilik usaha yang terjaring penertiban diberikan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
Proses ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memberikan pembinaan kepada pelaku usaha.
Chandra mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Padang agar menyesuaikan operasionalnya selama bulan suci. Pemerintah daerah, kata dia, tidak melarang aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun meminta adanya penyesuaian layanan demi menghormati masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa.(*/zoe)






