Sawahlunto, Sindotime.com– Polres Sawahlunto melalui jajaran
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) memasang baliho maklumat Kepala Kepolisian
Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) tentang larangan penggunaan knalpot
tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polres
Sawahlunto, Kamis (11/01/2024).
Hal ini sesuai dengan dalam Maklumat yang ditandatangani
oleh Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono, S.H., S.I.K dengan
Nomor:Mak/01/1/2024, pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos
Melalui Kasat Lantas Akp. Feri Yuzaldi, S.H menyampaikan, pemasangan baliho
maklumat Kapolda Sumbar ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui isi
maklumat ini. Sehingga tercipta situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang
aman dan kondusif.
Ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat khususnya
di wilayah Kota Sawahlunto sehingga menjangkau seluruh elemen masyarakat
khususnya masyarakat yang melewati titik-titik penempatan Baliho maklumat itu.
“Adapun lokasi pemasangan Baliho maklumat Kapolda Sumbar
yaitu jalan lintas Sumatera Simpang muaro kalaban depan polsek muaro kalaban,
simpang lapseg, depan mako polsek sawahlunto, depan mako polsek barangin, dan
depan mako polsek talawi,” tutur Kasat Lantas.
Ia juga menambahkan, “Selain itu kita juga sudah melakukan
upaya sosialisasi seperti himbauan kepada pelaku usaha bengkel dan pembuatan
Konten melalui media sosial serta livereport secara rutin,” katanya.
Dalam Maklumat tersebut bertuliskan: 1. Bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot
yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat
mengganggu ketentraman di masyarakat maka diperlukan penegasan dan pengaturan.
2. Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat
serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
dengan ini, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengeluarkan Maklumat :
a. bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan
memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib
mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik indonesia Nomor 56 Tahun 2019
tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
b. bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak
diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis
(bising/brong), sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap
pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti Spion,
Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan
Pidana atau denda.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan
dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang
diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi
oleh seluruh masyarakat.(rel)






