SINDOTIME.COM-Dalam upaya memastikan perjalanan kereta api tetap aman dan lancar selama bulan suci Ramadhan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel.
Imbauan ini terutama ditujukan kepada warga yang kerap memanfaatkan area rel untuk menunggu waktu berbuka puasa atau sekadar berkumpul saat sahur.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Area tersebut bukan ruang publik dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa setiap Ramadhan masih ditemukan warga yang duduk, bermain, atau berkumpul di sekitar rel. Padahal, tindakan tersebut memiliki risiko kecelakaan yang tinggi dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Setiap Ramadhan masih kami temukan warga yang berkumpul, duduk, atau bermain di sekitar rel, baik menjelang berbuka maupun saat sahur. Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik untuk beraktivitas. Risiko kecelakaan sangat besar dan dapat membahayakan keselamatan jiwa,” ujar Reza.
Larangan berada dan beraktivitas di jalur rel telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta melakukan tindakan seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.






