Jalur rel juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain operasional kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 199 undang-undang yang sama.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre II Sumbar secara berkelanjutan menggelar sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, termasuk pelajar dan komunitas. Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar rel serta menumbuhkan budaya tertib dan peduli keselamatan.
Pengamanan jalur juga diperkuat melalui patroli rutin dan penempatan personel keamanan di sejumlah titik rawan. KAI turut bekerja sama dengan aparat setempat guna menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan di wilayah operasional kereta api.
Menjelang periode Angkutan Lebaran 2026, pengawasan semakin diintensifkan melalui pelaksanaan safety talk, inspeksi berkala, dan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aspek operasional berjalan sesuai standar keselamatan.
Petugas juga disiagakan di perlintasan sebidang tidak terjaga yang memiliki volume kendaraan tinggi. Selain itu, perhatian khusus diberikan pada Daerah Perhatian Khusus (Dapsus) yang dinilai memiliki potensi risiko terhadap keamanan dan kelancaran perjalanan kereta api.
Reza menekankan bahwa keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Warga diimbau untuk tidak beraktivitas di sekitar rel dan segera melaporkan kepada petugas apabila melihat tindakan yang berpotensi membahayakan.






