Merespons arahan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan kesiapan mempercepat reformasi tata kelola sampah daerah. Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda menegaskan komitmen penyusunan dan pengesahan Rencana Induk Pengelolaan Sampah. Dokumen tersebut akan menjadi landasan strategis untuk mencapai target 100 persen sampah terkelola pada 2029.
Pemko Payakumbuh juga akan mengintensifkan program pemilahan sampah dari rumah tangga dan lingkungan secara sistematis dan masif. Kawasan komersial seperti hotel, restoran, dan kafe akan diwajibkan memiliki fasilitas pengolahan mandiri atau menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbahnya.
Selain penguatan infrastruktur, pemerintah kota menekankan pentingnya edukasi publik berbasis prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) serta pendekatan ekonomi sirkular. Strategi ini menitikberatkan pada pengurangan sampah dari sumbernya, optimalisasi proses pengolahan, serta kepastian pengelolaan akhir yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah Kota Payakumbuh juga berkomitmen menjalankan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah secara konsisten, sembari melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Menurut Rida Ananda, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan teknologi, melainkan juga perubahan perilaku masyarakat. Target akhirnya adalah menjadikan pengelolaan sampah sebagai budaya bersama, bukan sekadar program administratif.(*/zoe)






