Dalam pelaksanaannya, BBPOM akan turun langsung bersama pelaku usaha untuk memastikan seluruh produk dalam parcel layak konsumsi. Pihaknya mengingatkan para penyedia parcel agar memastikan setiap produk memiliki masa kedaluwarsa yang masih cukup panjang, minimal tiga minggu setelah Lebaran. Selain itu, produk yang dijual wajib memiliki izin edar resmi.
Imbauan ini disampaikan agar parcel tidak dijadikan sarana untuk menghabiskan stok barang yang mendekati masa kedaluarsa, sehingga masyarakat tetap terlindungi dari risiko mengonsumsi produk yang tidak layak.(*/zoe)






