SINDOTIME.COM—Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali melakukan langkah tegas terhadap pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Ini dibuktikan dengan menggelar razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam dan rumah biliar yang masih beroperasi saat bulan suci Ramadhan.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan pada Minggu dini hari (1/3), sebagai bentuk penegakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 yang mengatur pembatasan operasional usaha pariwisata selama Ramadhan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa aktivitas hiburan malam dan tempat permainan tertentu harus dihentikan sementara guna menghormati kekhusyukan bulan suci.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa lokasi yang tetap menjalankan usaha meskipun telah ada larangan resmi. Selain menghentikan kegiatan di tempat-tempat tersebut, aparat juga menyita puluhan botol minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi. Para pemilik usaha diberikan teguran resmi dan diminta segera mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas), Rozaldi Rosman, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin selama Ramadhan. Ia memastikan tidak akan ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan.
Menurutnya, penegakan ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.






