Payakumbuh

Hadirkan Sejumlah Saksi, Perjelas Pelaku Pembakaran Pasar Payakumbuh

×

Hadirkan Sejumlah Saksi, Perjelas Pelaku Pembakaran Pasar Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
DILANJUTKAN : Persidangan lanjutan perkara dugaan pembakaran Pasar Payakumbuh yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Payakumbuh pada Senin (2/3).(pn payakumbuh)

SINDOTIME.COM—Persidangan lanjutan perkara dugaan pembakaran Pasar Payakumbuh kembali digelar pada Senin (2/3) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Payakumbuh. Agenda sidang kali ini berfokus pada pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Majelis hakim dipimpin oleh Wakil Ketua PN Payakumbuh, Kustrini, didampingi dua hakim anggota, Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya. Sementara itu, tim JPU terdiri dari jaksa senior Zuryati bersama Winalia Oktora. Terdakwa, Imam Luthfi alias Imam, mengikuti persidangan dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Nuril Hidayati & Associates.

Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah Detriati, pedagang yang tokonya terdampak kebakaran. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia mengaku pertama kali mengetahui insiden tersebut setelah diberi tahu oleh anaknya. Ia kemudian bergegas menuju lokasi dan melihat api sudah menyala dari bagian atas Toko Emas Rambuti di Blok Barat pasar. Api disebutnya cepat membesar dan sulit dikendalikan.

Akibat peristiwa itu, Detriati mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2 miliar karena toko beserta gudangnya hangus terbakar. Ia juga menyampaikan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, namun mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Baca Juga  Kecelakaan Maut, Ibu Rumah Tangga Tewas Usai Tabrakan dengan Pick Up

Keterangan lain disampaikan oleh saksi dari unsur kepolisian, AIPTU Serlinus atau yang akrab disapa Linus. Ia menyebut telah mengenal terdakwa sekitar satu tahun terakhir. Berdasarkan informasi warga, terdakwa kerap terlihat menghirup lem di area pasar. Saat diamankan, terdakwa mengaku kebakaran terjadi tanpa unsur kesengajaan.

Linus juga menjelaskan bahwa dirinya tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 04.45 WIB. Berdasarkan pengamatan awal, titik api diduga berasal dari bagian gonjong bangunan eks Aprilia. Saat peristiwa berlangsung, kondisi cuaca dilaporkan sedang hujan.