Dalam persidangan, terdakwa membantah sebagian keterangan saksi, terutama terkait rekaman CCTV yang diputar. Ia menolak anggapan bahwa dirinya sedang menelepon, dan menyatakan bahwa saat itu ia sedang menghirup lem.
Selain menghadirkan saksi-saksi, JPU turut memperlihatkan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik terdakwa serta sebuah flashdisk yang diduga berisi rekaman terkait perkara tersebut. Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (*/zoe)





