SINDOTIME.COM—Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) memastikan kesiapan layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Layanan ini disediakan sebagai bentuk fasilitasi apabila terjadi permasalahan dalam pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Disnakerin Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldi, menjelaskan bahwa perlu ada pemahaman yang jelas mengenai pembagian kewenangan. Ia menegaskan bahwa pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran pembayaran THR merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara pemerintah kabupaten dan kota bertugas memberikan pelayanan serta menerima dan memfasilitasi pengaduan dari pekerja.
Menurutnya, pembukaan pos layanan pengaduan THR saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pos pengaduan biasanya mulai beroperasi sekitar satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain menyiapkan pos pengaduan, Disnakerin juga akan mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan di Kota Padang agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, imbauan resmi tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa perusahaan akan diingatkan untuk menyalurkan THR tepat waktu sebelum Lebaran.
Ferry mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya terdapat enam laporan pengaduan terkait THR dari pekerja di Kota Padang. Kini, mekanisme pengaduan telah diperkuat dengan sistem terintegrasi melalui aplikasi dan tautan resmi yang terhubung langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Setiap aduan yang masuk melalui sistem tersebut juga akan diteruskan ke Disnakerin Kota Padang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.





