Ia mengimbau para pekerja yang mengalami kejanggalan atau keterlambatan pembayaran THR agar tidak ragu melapor, baik dengan datang langsung ke kantor Disnakerin maupun melalui aplikasi pengaduan yang tersedia.
Ferry kembali menegaskan bahwa Disnakerin berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian aduan, sedangkan tindakan pengawasan dan sanksi tetap menjadi tanggung jawab UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Padang dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga pekerja dapat menerima haknya secara penuh dan tepat waktu sebelum perayaan Idul Fitri. (*/zoe)





