Langkah penyelidikan ini merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum, yang bertujuan memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejati Sumatera Barat menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(*/zoe)





