Sumbar

Disnakertrans Sumbar Buka Posko THR, Warning Perusahaan Tak Tunggu H-7

×

Disnakertrans Sumbar Buka Posko THR, Warning Perusahaan Tak Tunggu H-7

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Karyawan menuntut perusahaan untuk membayarkan THR mereka.(gemini ai)

SINDOTIME.COM—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi mengoperasikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 2 hingga 27 Maret 2026, khusus pada hari kerja. Fasilitas ini disediakan untuk memastikan pekerja memperoleh hak THR secara tepat waktu menjelang Idul Fitri.

Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, menjelaskan bahwa posko tersebut berfungsi sebagai saluran resmi bagi pekerja yang menghadapi kendala pembayaran THR. Setiap aduan yang masuk akan diproses melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan Posko THR tersedia di tiga titik, yakni, Kantor Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat di Padang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Payakumbuh serta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III di Sijunjung.

Baca Juga  Bencana Hidrometeorologi jadi Ancaman Perekonomian Sumbar 2026

Menurut Firdaus, pembentukan posko ini bukan sekadar agenda tahunan, tetapi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pembayaran THR.

Dasar hukum pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Rinciannya, masa kerja ≥ 12 bulan: berhak atas THR sebesar satu bulan upah dan masa kerja < 12 bulan: menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Baca Juga  72 Unit Akses Starlink Rambah Kabupaten dan Kota di Sumbar

Secara ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, Disnakertrans Sumbar mengimbau perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal, idealnya 14 hari sebelum Lebaran. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat serta meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial.

Selain sektor formal, perhatian juga diberikan kepada pekerja di sektor transportasi dan ekspedisi berbasis aplikasi. Perusahaan platform diimbau memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir sebagai bentuk perlindungan dan kepedulian terhadap pekerja sektor informal digital.