Program Posko THR sendiri merupakan agenda nasional yang dijalankan oleh dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan RI. Selain melapor secara langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui laman resmi Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id.
Berkaca pada tahun sebelumnya, Posko THR Disnakertrans Sumbar menerima 17 laporan pengaduan, dan seluruhnya berhasil diselesaikan melalui mediasi serta pengawasan ketenagakerjaan.
Firdaus berharap keberadaan posko tahun ini mampu mencegah pelanggaran pembayaran THR dan memastikan seluruh pekerja menerima haknya secara penuh dan tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.(*/zoe)





