Pasaman

PN Lubuk Sikaping Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan Nenek

×

PN Lubuk Sikaping Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan Nenek

Sebarkan artikel ini
PROSES HUKUM : Ilustrasi proses hukum di persidangan.(gemini ai)

SINDOTIME.COM — Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menggelar sidang perdana perkara tindak pidana umum dengan terdakwa Ilman Suhdi alias Menek pada Kamis (5/3). Sidang yang berlangsung di ruang Kartika tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nelsa Fadilla, menjelaskan bahwa dalam perkara ini jaksa menerapkan empat pasal dalam dakwaannya.

Baca Juga  Bupati Pasaman Sabar AS Serahkan Bantuan pada Disabiltas

“Dalam melakukan penuntutan terhadap perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menerapkan empat pasal,” ujar Nelsa saat menyampaikan pernyataan pembuka di persidangan.

Adapun dakwaan primair yang dikenakan kepada terdakwa adalah Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan pembunuhan.

Sementara itu, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan melukai berat orang lain. Selanjutnya, dakwaan lebih subsidair menggunakan Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta dakwaan paling subsidair Pasal 466 ayat (1) mengenai tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga  Usai Dilantik jadi Bupati oleh Gubernur, Sabar AS Disambut Masyarakat dan Siswa di Sepanjang Jalan

Untuk membuktikan dakwaannya, tim Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan sejumlah alat bukti dalam persidangan, termasuk 32 orang saksi, dua orang ahli, dokumen surat, serta barang bukti lainnya.

“Kami yakin perkara ini dapat dibuktikan dan terdakwa Ilman Suhdi panggilan Menek adalah pelakunya,” tegas jaksa.