Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa dalam pernyataan pembukanya menilai perkara tersebut berawal dari persoalan perdata. Namun karena terdakwa terpancing emosi, insiden penganiayaan disebut terjadi. Tim kuasa hukum juga menyatakan akan menghadirkan lima saksi yang meringankan (a de charge) dalam persidangan.
Sidang berlangsung dalam kondisi aman dan tertib. Sekitar 20 orang pengunjung yang sebagian besar merupakan keluarga terdakwa tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi.(*/zoe)





