“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam dan mengamankan dua orang perempuan dari lokasi. Selain itu, kami juga menemukan dua botol minuman beralkohol yang berada di atas meja,” jelasnya.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa pengelola usaha akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran terhadap aturan daerah serta surat edaran pemerintah kota.
Rio juga mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Padang agar menaati ketentuan yang berlaku selama Ramadan. Menurutnya, kebijakan penutupan sementara diterapkan untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. (*/zoe)





