Menurut Reza, kebijakan ini diambil karena kondisi jalan di kawasan Lembah Anai belum sepenuhnya pulih pascabencana yang terjadi beberapa waktu lalu.
Meski demikian, proses perbaikan infrastruktur terus dipercepat agar jalur tersebut dapat kembali berfungsi normal. Ia menargetkan pada H-7 Lebaran, ruas jalan itu sudah dapat dilalui kendaraan selama 24 jam dengan sistem dua arah.
Selain pemberlakuan sistem satu arah, kepolisian juga akan menerapkan waktu steril (clearance time) selama sekitar 30 menit di sepanjang jalur Lembah Anai yang memiliki panjang kurang lebih 20 kilometer.
Selama periode tersebut, seluruh kendaraan akan dihentikan sementara agar jalur benar-benar kosong. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan saat pergantian arah arus kendaraan.
Untuk mendukung pengawasan selama periode mudik, aparat juga menyiapkan sejumlah pos pemantauan dan pos siaga di titik-titik strategis. Seperti di kawasan Lembah Anai, Padang Panjang, serta beberapa lokasi lain di sepanjang jalur Padang–Bukittinggi.
Pemantauan kondisi lalu lintas akan dilakukan secara terus-menerus selama 24 jam. Kepolisian memanfaatkan berbagai teknologi pemantauan, mulai dari drone, perangkat monitoring modern, hingga sistem Road Traffic Management Center (RTMC) guna memantau kepadatan kendaraan secara real-time.





