Kondisi ini membuat negara perlu mengambil langkah lebih tegas untuk membatasi akses anak terhadap layanan digital yang dinilai berpotensi membahayakan perkembangan mereka.
Pemerintah juga menyadari bahwa kebijakan tersebut kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada masa awal implementasi, baik bagi pengguna maupun penyedia layanan digital. Namun, langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masa depan anak.
“Teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (6/3).
Tingginya Penggunaan Internet oleh Anak
Data pemerintah menunjukkan bahwa penggunaan internet oleh anak di Indonesia sudah sangat luas. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak telah terhubung dengan internet.
Besarnya jumlah tersebut membuat potensi paparan risiko digital semakin tinggi. Berdasarkan data UNICEF, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah melihat konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka saat beraktivitas di dunia digital.
Temuan tersebut menjadi sinyal serius bagi pemerintah dan penyedia layanan digital untuk meningkatkan perlindungan bagi pengguna usia anak.





