“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Platform digital juga harus ikut bertanggung jawab dalam melindungi anak,” kata Meutya.
Selain paparan konten negatif, laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring. Angka ini memperkuat urgensi penerapan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Aturan Akses Berdasarkan Tingkat Risiko
Melalui PP Tunas, pemerintah menetapkan pembatasan usia akses ke platform digital berdasarkan tingkat risikonya.
Platform berisiko tinggi hanya dapat diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun.
Layanan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.
Regulasi tersebut juga menempatkan tanggung jawab pada penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan keamanan anak, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia dan pengendalian konten.
Sejalan dengan Tren Kebijakan Global





