Humanity

Mulai 28 Maret, Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Medsos

×

Mulai 28 Maret, Anak Dibawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Medsos

Sebarkan artikel ini
CANDU : Ilustrasi sejumlah anak di bawah terlihat kecanduan media sosial.(gemini ai)

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Platform digital juga harus ikut bertanggung jawab dalam melindungi anak,” kata Meutya.

Selain paparan konten negatif, laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring. Angka ini memperkuat urgensi penerapan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Aturan Akses Berdasarkan Tingkat Risiko

Melalui PP Tunas, pemerintah menetapkan pembatasan usia akses ke platform digital berdasarkan tingkat risikonya.

Baca Juga  Khayra Hudaci, Calon Bintang Masa Depan dari Ranah Minang dengan Segudang Prestasi

Platform berisiko tinggi hanya dapat diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun.

Layanan dengan tingkat risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

Regulasi tersebut juga menempatkan tanggung jawab pada penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan keamanan anak, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia dan pengendalian konten.

Sejalan dengan Tren Kebijakan Global