Upaya Indonesia membatasi akses anak ke media sosial sebenarnya bukan langkah yang berdiri sendiri. Sejumlah negara juga mulai menerapkan kebijakan serupa sebagai respons terhadap meningkatnya dampak negatif media sosial terhadap anak.
Di Prancis, parlemen negara tersebut pada 26 Januari 2026 menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Presiden Emmanuel Macron dan mewajibkan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat.
Undang-undang tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada September 2026.
Macron menyatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi para ilmuwan serta tuntutan masyarakat untuk melindungi kesehatan mental anak dan mengurangi kasus perundungan di dunia maya.
“Melarang media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun adalah rekomendasi para ilmuwan dan juga keinginan mayoritas masyarakat Prancis,” ujar Macron setelah pengesahan aturan tersebut.





