Dalam kesepakatan itu, takbiran tetap dapat dilaksanakan, namun dengan beberapa penyesuaian. Pelaksanaannya tidak menggunakan pengeras suara besar (sound system) dan waktunya dibatasi hanya dari pukul 18.00 hingga 21.00 waktu setempat.
Dengan pengaturan tersebut, suasana hening Nyepi tetap terjaga, sementara umat Islam masih dapat menjalankan tradisi takbiran.
“Dan Lebarannya pun juga ya perbedaan itu kita terima sebagai suatu hal yang biasa di Indonesia. Nanti kita akan lihat sidang isbat penentuannya kapan pastinya akan Idulfitri nanti akan datang,” kata Nasaruddin.
Selain membahas kesiapan menjelang Idulfitri, Menag juga menyinggung kemungkinan adanya perbedaan penetapan tanggal Hari Raya di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan fenomena yang kerap terjadi dan telah menjadi bagian dari dinamika praktik keagamaan di Indonesia. Kepastian tanggal Idulfitri sendiri nantinya akan ditentukan melalui sidang isbat yang digelar pemerintah.
Lebih lanjut, Nasaruddin menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama, khususnya ketika perayaan keagamaan berlangsung dalam waktu yang berdekatan.





