Headline

Kereta Api Lembahanai Tabrak Tiga Pelajar, 1 Tewas dan 2 Lainnya Kritis

×

Kereta Api Lembahanai Tabrak Tiga Pelajar, 1 Tewas dan 2 Lainnya Kritis

Sebarkan artikel ini
MENELAN KORBAN: Kereta api Lembah Anai kembali makan korban. Ini merupakan insiden yang kesekian kalinya yang terjadi di Sumbar.(x.com)

Namun, diduga para korban tidak menyadari atau tidak sempat menghindar sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan tersebut membuat ketiga remaja terpental dari jalur rel.

Setelah menerima laporan dari warga sekitar, pihak Polsek Kototangah segera mendatangi lokasi kejadian. Kompol Afrino menugaskan Pawas Iptu Zulkifli bersama personel piket untuk mengamankan tempat kejadian perkara sekaligus melakukan proses evakuasi korban.

“Para korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Hermina Padang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun satu korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, sedangkan dua lainnya masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan,” jelas Kompol Afrino.

Baca Juga  Jelang Angkutan Nataru 2025/2026, Perkuat Kesiapan SDM via Penyuluhan Manajemen Kelelahan dan P3K

Secara terpisah, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat, Reza Shahab, menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa lokasi kejadian termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja), yakni area yang diperuntukkan khusus bagi operasional kereta dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas masyarakat.

Reza juga menegaskan bahwa masinis telah menjalankan prosedur keselamatan dengan membunyikan klakson peringatan sebelum kereta melintas. Meski demikian, korban tidak segera menjauh dari rel sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.

Baca Juga  Pemprov Pastikan Tidak Ada Pembongkaran Jembatan dan Jalur KA di Kawasan Lembah Anai

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di area rel kereta karena selain berbahaya juga melanggar aturan. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian.