Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
PT KAI Divre II Sumatera Barat juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya sosialisasi keselamatan perkeretaapian kepada masyarakat, termasuk melalui edukasi di sekolah-sekolah dan kerja sama dengan pemerintah daerah, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (*/zoe)





