Sementara dua personel lain yang turut berada di dalam kendaraan, yakni Aiptu Frengki Sibarani (44) dan Briptu Hendra Putra Kurniadi (24), dilaporkan selamat tanpa mengalami cedera.
Seluruh tahanan yang berjumlah 14 orang juga dipastikan berada dalam kondisi aman dan tidak mengalami luka. Setelah kecelakaan terjadi, petugas segera melakukan langkah pengamanan dengan memindahkan para tahanan ke kendaraan tahanan cadangan milik Polres Dumai.
Mereka kemudian kembali melanjutkan perjalanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bengkalis dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Petugas Satlantas Polres Dumai langsung melakukan penanganan di lokasi kejadian, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengevakuasi kendaraan dinas yang mengalami kerusakan cukup parah. Kerugian materiil akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.
Terkait biaya pengobatan anggota yang mengalami luka, AKP Elva menyebutkan bahwa penanganan medis ditanggung melalui program BPJS Kesehatan.
Hal ini karena peristiwa tersebut tergolong kecelakaan tunggal dan tidak melibatkan kendaraan lain, sehingga tidak termasuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Pihak kepolisian juga mengingatkan para pengendara agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya ketika melintasi ruas jalan yang memiliki kondisi permukaan tidak rata atau berlubang.







