Kemendagri juga menekankan sejumlah prioritas yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah selama masa tersebut. Pertama, meningkatkan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun keselamatan yang biasanya meningkat saat libur panjang. Kedua, memperkuat kesiapan infrastruktur dan layanan publik untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Selanjutnya, pemerintah daerah diminta aktif memantau perkembangan harga kebutuhan pokok untuk menekan potensi inflasi, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Selain itu, kepala daerah juga harus memastikan seluruh rangkaian kegiatan perayaan Idulfitri di wilayahnya berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Kemendagri turut menginstruksikan agar seluruh rekomendasi atau izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang sebelumnya sudah diterbitkan pada rentang waktu tersebut segera dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Kebijakan ini dilakukan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di daerah saat masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang pengecualian untuk kondisi tertentu yang bersifat sangat mendesak.
Pengecualian hanya diberikan bagi perjalanan yang merupakan penugasan langsung dari Presiden Republik Indonesia atau perjalanan yang berkaitan dengan keperluan medis yang tidak dapat ditunda.










