Nasional

Terbitkan Edaran, Mendagri Larang Kada Berpergian ke Luar Negeri Selama Lebaran Idul Fitri 1447 H

×

Terbitkan Edaran, Mendagri Larang Kada Berpergian ke Luar Negeri Selama Lebaran Idul Fitri 1447 H

Sebarkan artikel ini
TEGAS : Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ketika memberikan arahan dalam suatu kesempatan.(tribaratanewspolri)

Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat berharap seluruh kepala daerah dapat fokus menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik selama masa mudik Lebaran.

Kehadiran pimpinan daerah diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan, memastikan kelancaran mobilitas masyarakat, serta mempertahankan kestabilan harga kebutuhan pokok di berbagai wilayah Indonesia. (*/zoe)

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Tiket Gratis untuk 66 Ribu Penumpang Mudik Lebaran 2026