Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat berharap seluruh kepala daerah dapat fokus menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik selama masa mudik Lebaran.
Kehadiran pimpinan daerah diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan, memastikan kelancaran mobilitas masyarakat, serta mempertahankan kestabilan harga kebutuhan pokok di berbagai wilayah Indonesia. (*/zoe)










