Salah satu program yang dijalankan adalah Ruang Guru, yang disediakan sebagai platform pembelajaran digital bagi pelajar di Kota Padang. Fasilitas ini difokuskan untuk menunjang proses belajar sehingga tidak dapat digunakan untuk aktivitas di luar tujuan pendidikan.
Selain itu, Pemko Padang juga mengembangkan program Smart Surau, yaitu penyediaan fasilitas digital di masjid yang dilengkapi dengan akses wifi gratis. Namun, penggunaan jaringan internet tersebut dibatasi hanya untuk kegiatan pendidikan dan pengembangan pengetahuan.
Maigus menegaskan bahwa jika kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun resmi diterapkan oleh pemerintah pusat, Pemko Padang siap menjalankannya sebagai bagian dari komitmen melindungi generasi muda di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion. Ia menilai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak penting dilakukan mengingat semakin banyaknya dampak negatif yang muncul akibat penggunaan media sosial tanpa pengawasan.
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat membantu melindungi anak-anak dari pengaruh buruk dunia digital sekaligus mendorong penggunaan teknologi yang lebih sehat dan produktif.(*/zoe)











