Namun kalau seandainya, menuntut pesangon, pihak Disnakertrans juga akan menunjukan jalan agar hak-hak buruh bisa diselesaikan. Tentunya melalui mekanisme Pemutusan Hubungan Industrial (PHI).
Sesuai rencana, para buruh berencana masih tetap akan kembali memperjuangkan hak mereka melalui unjuk rasa yang akan digelar besok, Rabu (10/3).
Seperti diketahui, demo buruh tersebut mengacu pada surat nomor 042/PUK SP-RTMM SPSI/BSI/I/2026 tentang Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa yang disampaikan kepada Kapolres Padang Pariaman menyebut, ada sekitar 367 buruh yang ikut aksi unjuk rasa tersebut.
Di mana para buruh menuntut pembayaran gaji tujuh bulan mulai dari gaji bulan Agustus, September, November, Desember, Januari, Februari dan Maret. Dan juga THR.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, pihak buruh juga menempelkan sejumlah poster yang berisikan pesan memprihatinkan. Di antaranya yakni, kami buuth gaji bukan janji, bayarkan hak kami jangan zholim, hutang kami sudah banyak rumah kami sudah disita, orang mau lebaran kami butuh uang untuk bayar zakat fitrah.
Tak sampai di sana, sejumlah pesan menyentuh perasaan juga terpampang jelas di poster lainnya. Seperti, bayarkan gaji kami selama 7 bulan, 7 bulan bukan waktu yang sedikit kami butuh makan.







