Pada tahun ini jumlah peserta yang terlibat mencapai lebih dari 200 pelaku usaha atau tenant. Mereka menawarkan berbagai jenis produk yang cukup beragam, mulai dari bahan pangan pokok seperti beras, minyak goreng, cabai, bawang, serta kebutuhan rumah tangga lainnya. Pengunjung juga dapat menemukan berbagai pilihan makanan dan minuman, aneka takjil berbuka puasa, kue lebaran, perlengkapan ibadah, pakaian, hingga produk kerajinan tangan khas daerah.
Bazar Ramadan tersebut tidak hanya difungsikan sebagai tempat transaksi jual beli. Pemerintah juga menghadirkan sejumlah layanan publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam satu lokasi. Beberapa layanan yang tersedia di antaranya layanan kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan dari Dukcapil, konsultasi perizinan usaha, layanan perbankan, serta informasi mengenai proses sertifikasi halal. Selain itu, tersedia pula klinik konsultasi yang ditujukan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan usaha.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat, H. Novrial, menjelaskan bahwa bazar ini juga berperan sebagai sarana pembanding harga bagi masyarakat. Menurutnya, ketika harga sejumlah komoditas di pasar mulai mengalami kenaikan menjelang Ramadan, bazar ini memberikan alternatif dengan harga yang lebih rendah karena produk dijual langsung dengan harga distributor.
Ia menyebutkan bahwa beberapa komoditas utama yang diprioritaskan dalam bazar ini adalah bahan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, cabai, dan bawang merah. Selain itu, produk makanan olahan, minuman, fesyen, serta kerajinan lokal juga disediakan untuk memperluas peluang pemasaran produk asli Sumatera Barat.
Seluruh pelaku usaha yang mengikuti kegiatan ini berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Mereka sebelumnya telah melalui proses seleksi dan pendaftaran secara daring. Salah satu syarat utama bagi peserta bazar adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai bentuk jaminan legalitas usaha serta memastikan produk yang dipasarkan memenuhi standar yang ditetapkan.
Dari sisi harga, pemerintah memastikan seluruh produk dijual dengan harga distributor atau mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. Sebagai contoh, harga beras yang dijual mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bulog. Dengan kebijakan tersebut, harga sejumlah barang di bazar dapat lebih murah dibandingkan harga di pasar umum.











