NewsPadang Panjang

Sistem Satu Arah di Kawasan Pasar Pusat Diberlakukan 24 Jam

×

Sistem Satu Arah di Kawasan Pasar Pusat Diberlakukan 24 Jam

Sebarkan artikel ini

DIBERLAKUKAN: Personel Satlantas Polres Padang Panjang terlihat sedang memantau arus lalu lintas di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang.(pemko padang panjang)


Padang Panjang, SindotimePemerintah
Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akhirnya resmi memberlakukan Sistem
Satu Arah (SSA) selama 24 jam penuh di kawasan Pasar Pusat. Kebijakan ini diberlakukan
setelah dilakukan tahap uji coba selama sepekan. Di mana tujuannya untuk memperlancar
arus lalu lintas sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di area tersebut.

Baca Juga  Berkah di Hari Listrik, PLN Teluk Sirih Santuni 213 Anak Yatim dan Dhuafa

Kepala Dishub, Arkes Refagus, saat dihubungi oleh Kominfo
pada Selasa (22/4), mengungkapkan bahwa pemberlakuan SSA akan segera diperkuat
melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah kota.

“SK-nya sedang dalam proses finalisasi. Begitu
diterbitkan, kami akan segera memasang rambu-rambu penunjang di seluruh titik
strategis,” jelasnya.

Menurut Arkes, penerapan SSA ini juga melibatkan koordinasi
intensif dengan pihak Kepolisian. Untuk tahap awal, penindakan terhadap
pelanggar akan bersifat preventif sebagai upaya edukasi, sebelum sanksi lebih
tegas diberlakukan.

Baca Juga  Membangun Citra Positif Petani untuk Mewujudkan Generasi Emas Sumatera Barat

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan, baik
siang maupun malam. Jangan melawan arus, karena selain melanggar hukum, itu
juga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan,” tegas Arkes.

Meski sebagian besar pengendara mulai menunjukkan kepatuhan,
Dishub mencatat masih ada beberapa pelanggaran yang terjadi. Untuk itu, petugas
Dishub telah dikerahkan di sejumlah titik untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian secara langsung di lapangan.(*/zoe)