Manariknya kenaikan TDL tersebut bisa dikatakan terlalu dipaksakan. Karena kenaikan TDL hanya berselang sekali dua bulan. Bahkan jika dikalkulasikan mulai dari 1 Januari 2017 hingga 1 Mei 2017, kenaikan TDL mencapai lebih dari 100 persen.
Faktanya, dari skenarionya, secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA mengalami kenaikan dari Rp 605/kWh menjadi Rp 791/kWh per 1 Januari 2017. Kemudian Rp 1.034/kWh mulai 1 Maret 2017, dan Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017.
Belum puas sampai di sana, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA juga akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan, seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.
Di mana, jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp 1.467,28/kWh. Dengan demikian, per 1 Juli 2017 akan terdapat 13 golongan nonsubsidi yang mengalami penyesuaian tarif setiap bulan.
Pelanggan rumah tangga mampu yang sebelumnya tergabung dalam golongan rumah tangga 900 VA itu, juga menjadi golongan baru. Sehingga total golongan PLN bertambah satu dari sebelumnya 37 menjadi 38.
Dari skenario yang saya gambarkan itu, terlihat jelas. Pemerintah terkesan terlalu memaksakan kenaikan TDL. Kenaikan TDL hingga lebih dari 100 persen tersebut, menurut saya juga momennya belum pas. Karena, kenaikannya seiring dengan kenaikan harga barang di pasaran saat ini.




