Sayangnya, pemerintah berkilah jika kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan untuk memberikan subsidi secara tepat sasaran. Dan itu juga diamini oleh wakil kita yang ada di Senayan yang seharusnya lebih membela kepentingan rakyat.
Jujur, saya secara pribadi menilai, belum saatnya pemerintah menaikkan TDL, apalagi kalau kenaikannya itu hanya berselang dalam kurun waktu sekali dua bulan. Ini jelas sangat membebani masyarakat.
Jika pemerintah menyebut, kenaikan TDL untuk daya 900 VA ini untuk golongan masyarakat mampu, saya juga kurang setuju. Karena, seharusnya pemerintah juga harus memiliki indikator atau ukuran yang jelas untuk bisa menyebut masyarakat mampu.
Karena menurut saya, salah satu ukuran yang bisa disebut sebagai masyarakat mampu adalah masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp 3 juta juga. Namun, kalau seandainya, mereka hanya seorang pekerja kasar yang hanya menerima upah berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap bulannya, apakah ini bisa dimasukan ke dalam golongan masyarakat mampu. Saya kira juga belum pas.
Kita ambil saja contohnya sederhananya, seseorang yang sudah bekeluarga dan memiliki isteri yang notabene ibu rumah tangga dan memiliki dua anak. Dengan penghasilan yang hanya berdasarkan UMP apakah mereka ini tergolong sudah mampu.
Karena itu, saya menyebut jika kenaikan TDL oleh pemerintah, tergolong dipaksakan di tengah aroma krisis ekonomi yang mulai kental terasa saat ini. Seperti saya misalnya, jika sebelumnya saya membeli pulsa token listrik dengan harga Rp 53.000, saya dapat sekitar 78 kWh dan bisa tahan sampai 25 hari.




