Penetapan Walikota dan Wawako Padang Terpilih masih Menunggu Keputusan MK

PILKADA: Ilustrasi Pilkada Kota Padang yang dilaksanakan pada November lalu.(zoe/sindotime)


Padang, Sindotime-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang
akhirnya menunda penetapan Walikota dan Wakil Walikota Padang terpilih yang
seharusnya ditetapkan pada Januari 2025. Ini disebabkan masih menunggu
keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024.

Ketua KPU Padang, Dorri Putra, mengaku penetapan Walikota
dan Wakil Walikota Padang terpilih baru bisa dilaksanakan setelah putusan MK
keluar. “Rapat pleno penetapan untuk Padang masih menunggu keputusan dari
MK,” ungkap Dorri, Rabu (8/1).

Proses rapat pleno ini sangat bergantung pada putusan MK.
Jika gugatan tersebut ditolak dan tidak dilanjutkan, penetapan bisa dilakukan
pada Februari 2025. Namun, jika MK memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke
tahap pembuktian, rapat pleno kemungkinan baru bisa dilaksanakan pada Maret
2025.

Perselisihan yang diajukan oleh pasangan Hendri
Septa-Hidayat berkaitan dengan keberatan terhadap hasil Pilkada Kota Padang.
Hingga putusan MK keluar, penetapan Walikota dan Wakil Walikota Padang terpilih
akan terus tertunda.

Menurutnya, penetapan bisa dilakukan pada Februari jika MK
tidak melanjutkan gugatan, atau pada Maret jika gugatan diteruskan untuk
pembuktian. “Proses hukum ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan
keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada di Padang, untuk memastikan bahwa hasil
yang diumumkan mencerminkan suara rakyat dengan seadil-adilnya,” katanya.

Sebelumnya, Pasangan calon (paslon) nomor urut tiga, Hendri
Septa-Hidayat, melalui kuasa hukumnya, telah menggugat hasil Pilkada ke MK pada
10 November 2024. Gugatan tersebut diajukan dengan tuduhan adanya praktik
politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif selama proses pemilihan.

Ini setelah paslon tersebut menyatakan tidak puas dengan
hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Padang, yang telah menetapkan
pasangan Fadly-Maigus sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yakni
176.648 suara atau 55,2 persen dari total suara sah. Hingga akhirnya pasangan
Hendri Septa-Hidayat menolak hasil ini dan memutuskan untuk membawa kasus ini
ke meja hijau.(*/zoe)