KPU Sumbar Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu Sumbar



Padang, Sindotime-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Sumbar) segera menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat (Bawaslu Sumbar) No: 001/PS.REG/13/II/2023 dengan memberikan waktu tambahan kepada Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas nama Devi Erawati selama 17 (tujuh belas) jam untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebril Daulai, mengatakan putusan tersebut telah dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno KPU Sumbar untuk ditindaklanjuti. “KPU Sumbar telah menyurati KPU RI untuk meminta arahan sekaligus membuka akses akun silon Bakal Calon Devi Erawati. Kepada yang bersangkutan diberikan waktu untuk menginput data dan mengunggah dokumen syarat dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu selama 17 jam, sejak akun Silon dapat diakses dalam rentang waktu 2 (dua) hari”, jelas Gebril, pada Rabu (22/2) malam.

Dalam gugatannya, pemohon Devi Erawati mengungkapkan bahwa ia tidak bisa mengakses akun Silonnya pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023, selama 12 Jam. Kemudian, Silon kembali tak bisa diakses selama 5 jam pada esok harinya, Sabtu tanggal 4 Februari 2023.  Totalnya, Devi Erawati dan tim tak bisa mengakses Silon selama 17 jam.

Menurut Gebril, KPU Sumbar menghormati kewenangan Bawaslu Sumbar dalam penyelesaian sengketa proses pemilu melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017. "Bacalon Devi Erawati telah menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang diatur UU, yakni melalui sengketa proses di Bawaslu. Kami menghargai proses hukum ini. KPU Sumbar juga sudah menyusun rancangan penyesuaian mekanisme, program, dan jadwal kegiatan untuk disampaikan ke KPU RI sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut”, tutup Gebril. (*)(Teknis/RML)

(sumber : https://sumbar.kpu.go.id)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama