Pangkas Birokrasi Berbelit, Pemerintah Selaraskan Beban Kerja Dosen



Padang, Sindotime.com-Para dosen yang ada di berbagai perguruan tinggi di Sumbar boleh berbesar hati. Ini setelah, Kementerian Pendidikan, Kebudaayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Riset) memastikan komitmennya dalam hal pengingkatan kapasitas dosen. Dengan harapan para pengajar di perguruan tinggi tersebut lebih memiliki kepastian dalam pengembangan karir.

 

Selama ini, ribetnya persyaratan yang harus ditempuh dosen untuk meningkatkan karir, menjadi salah satu indikator utama penyebab mereka putus asa hingga mematahkan semangat mereka untuk mengembangkan karir.

 

“Ada dua masalah besar yang sering kali dialami para dosen yang ada di Indonesia, tidak hanya mereka yang berada di bawah Kemendikbud Ristek, tapi seluruh dosen, baik dosen pegawai negeri/swasta, dosen PNS, P3K/dosen non ASN,” ujar Direktur Sumber Daya Direktorat Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Muhammad Sofwan Efendi saat mengisi kuliah umum di Auditorium UNP, Rabu (21/2).

 

Dua masalah tesebut yakni, pertama singkronisasi kebijakan masih dirasakan memberatkan para dosen. Misalnya ada dua track antara yang diatur untuk dosen PNS dengan dosen non PNS atau P3K. Ini karena dosen PNS diatur sendiri oleh Permenpan RB.

 

Dan namanya sesuai dengan jabatan fungsional. Mulai dari ahli pratama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Kemudian juga ada kenaikan pangkat. Di sisi lain, UU guru dan dosen menyatakan dosen itu memiliki jabatan akademik, mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala sampai dengan professor. Ini yang sedang diselaraskan oleh Kemendikbud Ristek.

 

Lalu yang kedua, administrasi dosen tersebut sering kali dianggap terlalu berat. Misalnya dosen PNS mengisi Beban Kerja Dosen (BKD) yang diisi per semester, kemudian adalagi pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang diisi setahun sekali seperti yang diatur di Permen PAN RB. Terakhir, ketika dosen naik pangkat atau jabatan mengisi lagi.

 

Karena itu, ke depan, kebijakan ini akan diselaraskan lagi, di mana yang dikejar dosen itu hanyalah jabatan akademik. Bahwa nanti ada penamaan atau nomenklatur lain sesuai Permen PAN RB, akan diselaraskan lagi melalui kebijakan baru yang akan diterbitkan.

 

Kemudian, isu tentang tata kelola yang akan mengurangi banyak beban kerja dosen. Sehingga dosen hanya mengisi satu kali, terkait kinerjanya melalui sister cloud yang disiapkan Kemendikbud. Nanti secara bertahap ini akan menjadi dokumen Beban Kerja Dosen (BKD) atau laporan kinerja dosen.

 

Kalau dosen itu memenuhi, maka akan divalidasi oleh pimpinan sebagai dosen yang memiliki tugas minimal 12 SKS. Menariknya, pada saat dosen tersebut mengisi ulang SKP tidak perlu mengisi ulang. Karena, dari dokumen BKD tersebut bisa dikonversi menjadi dokumen SKP. Sehingga ini bisa meringankan beban kerja para dosen.

 

“Dan pada saat dosen naik pangkat, akumulasi dari BKD itu akan langsung dikonversi menjadi DAK, sehingga para dosen hanya mengisi satu kali. Dia ada progress, misalnya bulan ini akan publikasi baru, kemudian bulan depannya terbit buku baru di-update lagi. Sepanjang dosen tersebut meng-update kinerjanya, maka dia tidak perlu lagi mengisi pengisian SKP maupun mengisian Penilaian Angka Kredit (PAK),” katanya. 

 

Ke depan, akan ada aturan yang baru yang kini sedang disusun oleh Kemen PAN RB dan tim dari kementerian terkait, ini akan mengamanahkan adanya perlakuan yang sama antara dosen PNS dengan P3K, kecuali uang pensiun. Tapi kalau untuk haknya, karirnya, jabatannya jelas akan sama.

 

Rektor UNP, Prof Ganefri menyambut baik kebijakan tersebut. Sehingga ada kepastian karir dosen di dalam perguruan tinggi. Bahkan selama ini, UNP terus memberikan kemudahan kepada setiap dosen dalam berkarir. Buktinya, sejak dirinya menjabat sebagai Rektor UNP, sudah ada lebih dari 600 dosen yang diangkat atau naik jabatan.

 

Bahkan pada 2023 juga ada penambahan sebanyak 225 penambahan dosen. Di mana sebesar 30 persen dosen S3, dan S2 sebesar 70 persen. “Perlu perencanaan kualifikasi dosen agar tidak tertinggal dengan kampus lainnya. Ke depan, UNP akan terus memperbanyak dosen S3, dan tak ada pimpinan yang menghambat dosen yang ingin melanjutkan pendidikan ke S3. Karena indikator kualitas pendidikan itu adalah karir dosen,” katanya.

 

Diakuinya jenjang tertinggi dalam karir dosen itu adalah guru besar. Karena itu, jenjang akademi dosen itu penting dan dosen juga wajib mencapai jenjang tertinggi S3. Walau harus diakui, banyak tantangan yang dihadapi dalam peningkatan sumber daya dosen muda.(zoe)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama