Teknologi DLK Bantu Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan 1 Hektare di Inhu
Indragiri Hulu, Sindotime–Aparat Kepolisian Resor (Polres)
Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
seluas satu hektare yang terjadi di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
Penangkapan pelaku tak lepas dari peran teknologi pemantau titik api milik
Polda Riau, yakni aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).
Kebakaran lahan tersebut terdeteksi melalui DLK, yang secara
real-time memantau kemunculan hotspot di berbagai wilayah Riau. Begitu adanya
indikasi kebakaran, tim gabungan dari Satreskrim Polres Inhu dan
Bhabinkamtibmas langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan lahan terbakar di
Jl. Denalu, Desa Alim, masih dalam kondisi berapi.
“Setelah titik api terpantau melalui sistem DLK, kami
langsung turun ke lokasi untuk menghindari penyebaran kebakaran lebih luas,”
ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (4/7).
Penyelidikan awal di lapangan mengarah pada pemilik lahan
berinisial VP. Namun, hasil pendalaman mengungkap bahwa sang adik, Rikardo (28),
warga setempat, adalah pelaku utama yang membakar lahan tersebut.
Kepada petugas, Rikardo mengakui perbuatannya. Ia mengaku
sengaja membakar semak belukar kering di lima titik berbeda sebagai upaya
membuka lahan baru untuk kebun kelapa sawit. Dengan bermodalkan mancis yang
disetel agar menyala besar, ia menyalakan api dan meninggalkan lokasi saat
kobaran api mulai membesar dan tak terkendali.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian,
termasuk satu bilah parang, tiga batang kayu bekas terbakar, dua batang bibit
kelapa sawit, satu buah cangkul, serta benda-benda lain yang mendukung proses
penyidikan.
Akibat tindakannya, Rikardo kini harus menghadapi proses
hukum dan dijerat dengan pasal berlapis terkait kejahatan lingkungan. Di
antaranya adalah Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo Pasal 36 angka 19 poin ke
4 UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 108 Jo Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pasal 187 KUHP tentang
pembakaran.
Kapolres Inhu menegaskan komitmen kepolisian dalam
memberantas praktik pembakaran lahan yang menjadi salah satu penyebab utama
kabut asap di wilayah Riau.
“Kami tidak akan mentoleransi pembakaran lahan. Ini bukan
hanya persoalan hukum, tapi juga soal menjaga kesehatan, keselamatan, dan
keberlanjutan lingkungan. Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka
lahan dengan cara dibakar, karena selain merusak alam, hal ini juga berisiko
tinggi bagi masyarakat sekitar,” tegas AKBP Fahrian.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pemanfaatan teknologi
seperti DLK dapat mempercepat respons dalam penanganan karhutla sekaligus
mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan lingkungan.(*/zoe)
COMMENTS