Padang, Sindotime-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 622 kilogram di Krematorium Himpunan Bersatu Teguh (HBT) yang terletak di Jalan Siti Nurbaya, Kota Padang, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Kepala BNNP Sumbar, Brigadir Jenderal Riki Yanuarfi menyebut
bahwa ganja tersebut berasal dari pengungkapan di Jalan Lintas Utama Sumatra,
tepatnya di Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman,
pada 11 Oktober 2024. Narkotika ini direncanakan akan dipasok dari Gayo Lues,
Aceh, menuju Sumbar.
"Dari total 624,5 kilogram ganja yang berhasil
diamankan, 2,2 kilogram disisihkan sebagai barang bukti untuk persidangan,
sedangkan sisanya dimusnahkan menggunakan insinerator yang aman dan ramah
lingkungan," ungkap Riki.
Dalam acara pemusnahan ini, BNNP Sumbar juga menghadirkan
tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja.
Tersangka-tersangka tersebut, yang memiliki inisial K, R, P, Z, E, H, dan RK,
dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan
Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman seumur hidup atau bahkan
hukuman mati.
Brigjen Riki menegaskan komitmen BNNP dalam memberantas
peredaran narkoba dan mengajak generasi muda untuk menjauhi narkotika serta
menjalani hidup yang lebih produktif. "Dengan pemusnahan ini, kami ingin
mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan narkoba bahwa Sumatera
Barat tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika. Kami berharap
langkah ini dapat membatasi gerakan mereka dan menciptakan lingkungan yang
lebih aman," tambahnya.
Riki juga mengimbau masyarakat untuk aktif dalam melawan
narkoba dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
"Masyarakat adalah garis pertahanan utama dalam upaya pemberantasan
penyalahgunaan narkoba. Mari kita bersama-sama mewujudkan Ranah Minang yang
bebas dari narkotika," tutup Riki.(*/zoe)
Posting Komentar