Targetkan 16 Koperasi Aktif di 2025, Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih
Padang Panjang, Sindotime-Percepatan pembentukan Koperasi
Merah Putih (MP) mendapat dukungan penuh dari Pemko Padang Panjang. Ini dinilai
sebagai bagian dari program strategis nasional yang sejalan dengan visi dan
misi Wali Kota Hendri Arnis serta Wakil Wali Kota Allex Saputra dalam
memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan.
Dukungan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi,
Keuangan, dan Pembangunan Setdako, Putra Dewangga, usai mengikuti Rapat
Koordinasi Nasional secara daring bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Senin (19/5), dari Ruang VIP Balai Kota
Padang Panjang.
“Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2025, Pemko menargetkan pembentukan 16 koperasi yang tersebar di seluruh
kelurahan,” ujar Putra.
Ia menyebut, beberapa kelurahan telah lebih dahulu memulai
proses musyawarah pembentukan koperasi, di antaranya Kelurahan Silaing Bawah,
Bukit Surungan, Tanah Pak Lambik, Silaing Atas, Tanah Hitam, dan Ekor Lubuk.
“Kami percaya koperasi ini akan menjadi tulang punggung
ekonomi rakyat. Selain memperkuat ketahanan pangan, langkah ini juga akan
mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”
tambahnya.
Dalam rakor tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan
bahwa setiap pemerintah daerah wajib memasukkan program dan subkegiatan
pembentukan Koperasi Merah Putih ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran
daerah, seperti RPJMD, RKPD, APBD, dan Perubahan APBD tahun 2025. Ia juga
mengimbau daerah untuk mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna
mendukung percepatan program ini.
Sementara itu, Menteri Zulkifli Hasan menekankan bahwa
pembentukan koperasi dimulai dari pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
yang harus selesai paling lambat 31 Mei 2025. Selanjutnya, akta pendirian
koperasi harus diurus melalui notaris dalam waktu tiga hari kerja dan mendapat
pengesahan dari Kemenkumham dalam waktu tujuh menit secara daring.
Zulkifli optimistis seluruh koperasi di tingkat kelurahan
dan desa sudah memiliki badan hukum resmi paling lambat pada 30 Juni 2025.(*/zoe)
COMMENTS