Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan >>>>> Keluarga Besar SINDOTIME mengucapkan selamat HUT ke-80 RI (17 Agustus 1945-17 Agustus 2025), Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.

Langgar Tata Ruang dan Tak Kantongi Izin, Glamping Lakeside Alahan Panjang Disanksi Pemkab Solok

Langgar Tata Ruang dan Tak Kantongi Izin, Glamping Lakeside Alahan Panjang Disanksi Pemkab Solok

CEK LAPANGAN: Bupati Solok, Jon Firman Pandu ketika mencek langsung objek wisata glamping di kawasan Danau Kembar, Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.(pemkab solok)


Solok, Sindotime-PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola objek wisata glamping di kawasan Danau Kembar, Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan oleh Pemerintah Kabupaten Solok.

Sanksi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 600-321-2025, yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, kepada perwakilan manajemen perusahaan di lokasi usaha, Selasa (14/10). Penyerahan SK dilakukan karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, tidak berada di tempat.

“Pelanggaran ini sudah melalui proses panjang — mulai dari klarifikasi, rapat pengawasan, hingga surat peringatan tertulis. Namun karena tidak ada perbaikan, Pemkab harus mengambil langkah tegas,” ujar Wabup Candra di hadapan awak media.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa PT. Lakeside terbukti melanggar ketentuan tata ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Selain itu, perusahaan juga melakukan perubahan fisik pada letak tepi danau tanpa izin resmi.

Tak hanya persoalan izin, sanksi ini juga dilatarbelakangi oleh insiden tragis yang terjadi di lokasi wisata tersebut. Seorang pengunjung bernama Cindy Desta Nanda dilaporkan meninggal dunia dalam kejadian beberapa waktu lalu.

“Atas nama Pemkab Solok, kami turut berduka cita atas musibah ini. Keselamatan pengunjung adalah prioritas utama dalam pengembangan pariwisata,” tambah Wabup.

Pemerintah memberi waktu 25 hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan seluruh kegiatan dengan tata ruang yang berlaku dan melengkapi seluruh dokumen perizinan. Selama masa itu, kegiatan penginapan di lokasi wajib dihentikan total.

Proses pengawasan akan dilakukan secara terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pemkab mengancam akan menjatuhkan sanksi lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah ini dinilai sebagai komitmen Pemkab Solok dalam menegakkan aturan tata ruang, menjaga kelestarian kawasan Danau Kembar, serta memastikan sektor pariwisata tumbuh dengan prinsip keamanan, keteraturan, dan keberlanjutan.

Turut hadir dalam penyerahan sanksi tersebut sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekda Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Plt. Kadis Pariwisata Aida Herlina, dan unsur Forkopimda Kecamatan Lembah Gumanti.(*/zoe)

COMMENTS

BLOGGER
Name

Agam,43,Aneh Tapi Nyata,1,Budaya,3,Bukittinggi,24,Dharmasraya,8,DPRD Padang,1,DPRD Sumbar,3,Ekonomi,13,Headline,241,Hukum,9,Hukum dan Kriminal,4,Internasional,9,Kab Solok,32,Kemenag,75,kesehatan,13,Kota Solok,14,Limapuluh Kota,9,Lipsus,1,Live Streaming,1,Medinah,1,Mentawai,4,Mimbar Dosen,4,Mimbar Mahasiswa,7,Mutiara Hati,1,Nasional,171,News,2174,Olahraga,120,Olahraga Sumbar,4,Opini,57,Otomotif,6,Padang,719,Padang Panjang,75,Padangpariaman,62,Pariaman,22,Parlemen,1,Pasaman,10,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,29,Pendidikan,33,Perguruan Tinggi,1,Pesisir Selatan,18,pessel,4,Politik,40,Polri,1,Pro UMKM,1,Riau,58,Sawahlunto,10,Seputar Kampus,45,Sijunjung,8,Solok Selatan,10,Spotkuliner,1,Spotwisata,1,Sumatera Barat,484,Tanah Datar,18,Teknologi,2,TNI,1,Tokoh,2,Traveling,2,
ltr
item
sindotime: Langgar Tata Ruang dan Tak Kantongi Izin, Glamping Lakeside Alahan Panjang Disanksi Pemkab Solok
Langgar Tata Ruang dan Tak Kantongi Izin, Glamping Lakeside Alahan Panjang Disanksi Pemkab Solok
Langgar Tata Ruang dan Tak Kantongi Izin, Glamping Lakeside Alahan Panjang Disanksi Pemkab Solok
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirslmUbQds1OOVcACwRT7KQ8cspLdJwFpqvbpLNoTio25Pxp7Ab9sEOukfC3Aai250oZ2cg5Jj8njxepc4YVl3vJK1lXIyMIRNTa4hxiBqNc56CJTzhSMUBrP_AboqvxtuXA2kKeaKWBwOoshWtq3a-X5kXs7bhj6gweo8szKix5cSs_IehNZ_QZABBTRC/s16000/WhatsApp%20Image%202025-10-15%20at%2017.51.45.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEirslmUbQds1OOVcACwRT7KQ8cspLdJwFpqvbpLNoTio25Pxp7Ab9sEOukfC3Aai250oZ2cg5Jj8njxepc4YVl3vJK1lXIyMIRNTa4hxiBqNc56CJTzhSMUBrP_AboqvxtuXA2kKeaKWBwOoshWtq3a-X5kXs7bhj6gweo8szKix5cSs_IehNZ_QZABBTRC/s72-c/WhatsApp%20Image%202025-10-15%20at%2017.51.45.jpeg
sindotime
https://www.sindotime.com/2025/10/langgar-tata-ruang-dan-tak-kantongi.html
https://www.sindotime.com/
https://www.sindotime.com/
https://www.sindotime.com/2025/10/langgar-tata-ruang-dan-tak-kantongi.html
true
7211777606443946498
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content