Langgar Tata Ruang dan Tak Kantongi Izin, Glamping Lakeside Alahan Panjang Disanksi Pemkab Solok
Solok,
Sindotime-PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola objek wisata
glamping di kawasan Danau Kembar, Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang,
Kecamatan Lembah Gumanti, dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian
sementara kegiatan oleh Pemerintah Kabupaten Solok.
Sanksi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Solok
Nomor 600-321-2025, yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Solok, H.
Candra, kepada perwakilan manajemen perusahaan di lokasi usaha, Selasa (14/10).
Penyerahan SK dilakukan karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, tidak
berada di tempat.
“Pelanggaran ini sudah melalui
proses panjang — mulai dari klarifikasi, rapat pengawasan, hingga surat
peringatan tertulis. Namun karena tidak ada perbaikan, Pemkab harus mengambil
langkah tegas,” ujar Wabup Candra di hadapan awak media.
Dalam keputusan itu,
disebutkan bahwa PT. Lakeside terbukti melanggar ketentuan tata ruang karena
tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Selain itu, perusahaan juga
melakukan perubahan fisik pada letak tepi danau tanpa izin resmi.
Tak hanya persoalan izin,
sanksi ini juga dilatarbelakangi oleh insiden tragis yang terjadi di lokasi
wisata tersebut. Seorang pengunjung bernama Cindy Desta Nanda dilaporkan
meninggal dunia dalam kejadian beberapa waktu lalu.
“Atas nama Pemkab Solok, kami
turut berduka cita atas musibah ini. Keselamatan pengunjung adalah prioritas
utama dalam pengembangan pariwisata,” tambah Wabup.
Pemerintah memberi waktu 25 hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan
seluruh kegiatan dengan tata ruang yang berlaku dan melengkapi seluruh dokumen
perizinan. Selama masa itu, kegiatan penginapan di lokasi wajib dihentikan
total.
Proses pengawasan akan
dilakukan secara terpadu oleh Dinas
PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pemkab mengancam akan menjatuhkan
sanksi lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah ini dinilai sebagai
komitmen Pemkab Solok dalam menegakkan aturan tata ruang, menjaga kelestarian
kawasan Danau Kembar, serta memastikan sektor pariwisata tumbuh dengan prinsip keamanan, keteraturan, dan keberlanjutan.
Turut hadir dalam penyerahan
sanksi tersebut sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekda Medison, Asisten II
Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Plt. Kadis Pariwisata Aida Herlina, dan
unsur Forkopimda Kecamatan Lembah Gumanti.(*/zoe)
COMMENTS