ANTUSIAS: Sejumlah ASN Kemenag Kota Padang terlihat sedang melakukan perekaman KTP Digital.(harris tj/sindotime) Padang, Sindotime –Aparat...
Padang, Sindotime–Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di
lingkup Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang antusias mengikuti
program aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang digelar Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang. Kegiatan yang dilangsungkan
pada Kamis (13/3) di aula lantai 2 Kantor Kemenag Padang ini menjadi bukti
nyata dari kolaborasi yang solid antara Disdukcapil dan Kemenag Padang. Kini,
para ASN di Kota Padang dapat memiliki KTP Digital yang praktis.
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Padang, Edy Oktafiandi, memberikan apresiasi atas terselenggaranya program
ini. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Disdukcapil yang telah
melaksanakan program jemput bola untuk aktivasi IKD. "Dengan adanya KTP
digital ini, jika KTP fisik tertinggal atau tidak dibawa, tak perlu khawatir.
Semua data kependudukan kini bisa diakses melalui ponsel," ujarnya.
Edy menjelaskan bahwa IKD
adalah identitas kependudukan dalam bentuk elektronik yang tersimpan dalam
aplikasi digital di ponsel. Ini mempermudah penggunanya karena data pribadi
bisa diakses kapan saja tanpa harus membawa dokumen fisik. Program ini sesuai
dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur tentang standar perangkat
keras, perangkat lunak, dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan
Identitas Kependudukan Digital.
Lebih lanjut, Edy menambahkan
bahwa dalam waktu dekat, beberapa jenis kartu seperti KTP, Kartu Keluarga (KK),
dan lainnya bisa terintegrasi dalam satu aplikasi di ponsel. Untuk mengaktifkan
IKD, masyarakat hanya perlu menyiapkan tiga syarat utama: KTP Elektronik,
ponsel android, dan email aktif. Proses aktivasi ini harus dilakukan oleh
petugas, dan para ASN di Kemenag Padang pun tampak sangat antusias mengikuti
proses tersebut.
Keuntungan menggunakan
Identitas Kependudukan Digital sangat banyak, antara lain lebih praktis, proses
pembuatan lebih cepat, dan tidak memerlukan blangko cetak. Cukup dengan
menyimpan KTP digital di ponsel Android atau smartphone, masyarakat tak perlu
lagi repot membawa fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan publik.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Padang yang diwakili
oleh Qalbi Salim, menjelaskan bahwa penyelenggaraan IKD bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan administrasi kependudukan yang
lebih mudah dan terintegrasi. "Dengan IKD, masyarakat dapat menggunakan
data identitas mereka secara legal dan sah. Program ini sejalan dengan visi
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendigitalisasi
dokumen kependudukan, yang nantinya dapat diakses melalui aplikasi identitas
kependudukan digital," jelas Qalbi.(Haris Tj)
COMMENTS