Ponsel Ancam Kesehatan Siswa, Efektif Dibatasi Penggunaannya di Sekolah Juni Mendatang
Padang, Sindotime-Pembatasan penggunaan telepon seluler bagi
siswa bukan hanya soal kedisiplinan belajar, tapi juga menyangkut kesehatan
jiwa dan fisik anak-anak.
Ini dikatakan dr. Igha Vinda Harikha, Sp.KJ dari Rumah Sakit
Jiwa Prof HB Saanin saat menjadi narasumber di konferensi pers yang digelar Dinas
Kominfotik Sumbar di Aula Diskominfotik Sumbar, Rabu (28/5).
“Remaja adalah
kelompok rentan. WHO mencatat 1 dari 7 anak remaja mengalami gangguan mental,
dan gadget adalah salah satu pemicunya. Tujuh dari 10 remaja perempuan
kecanduan media sosial, sembilan dari 10 remaja laki-laki kecanduan game
online,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan risiko penggunaan berlebihan, seperti
gangguan tidur, sakit kepala, mata lelah, penurunan fungsi sosial, hingga
gejala depresi. Oleh karena itu, pencegahan dan pengawasan sangat penting
dilakukan bersama, baik di sekolah maupun di rumah.
Aturan ini merupakan bagian dari penguatan budaya positif di
sekolah dan rumah, termasuk dalam sosialisasi tujuh kebiasaan baik bagi siswa:
bangun lebih awal, beribadah, berolahraga, makan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat,
dan tidur tepat waktu.
Terkait persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan surat edaran
Nomor : 100.3.4.4/3240/SEK/DISDIK-2025 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon
Selular (ponsel) di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi
Sumatera Barat Dasar. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers yang
digelar di Aula Diskominfotik Sumbar, Rabu (28/5), dan mulai diterapkan efektif
di seluruh sekolah pada bulan Juni mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, menegaskan bahwa
pembatasan ini diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam
menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan aman bagi peserta didik.
“Ini bukan pelarangan total, tapi pembatasan yang terukur dan
mendidik. Siswa tetap boleh membawa ponsel, tapi akan dikumpulkan oleh sekolah
saat pelajaran dimulai, lalu dikembalikan saat pulang. Penggunaan hanya
diizinkan untuk keperluan pembelajaran atau kondisi darurat,” jelas Barlius.
Ia menambahkan, aturan ini lahir dari kekhawatiran atas
maraknya penggunaan gawai yang mengganggu konsentrasi belajar, bahkan membuka
celah pada konten negatif dan hoaks di kalangan siswa. Oleh karena itu, sekolah
diminta menyediakan loker penyimpanan, menetapkan kontak resmi untuk orang tua,
serta membentuk Satgas pemantau pelaksanaan di lingkungan sekolah.
Barlius juga menyampaikan bahwa aturan ini selaras dengan
arahan Gubernur Sumbar dan mendasarkan pada Undang-Undang ITE serta upaya
pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Selain masuk dalam tata tertib
sekolah yang direvisi, pelanggaran akan dikenakan sanksi mendidik yang
ditentukan oleh masing-masing sekolah.
“Setelah pandemi, banyak siswa terbiasa dengan ponsel, bahkan
kecanduan. Mereka sulit membedakan mana konten baik dan buruk. Ini bukan semata
tanggung jawab guru, tapi juga butuh kerja sama orang tua. Jangan sampai guru
malah ‘diakali’ siswa,” tegasnya.
Dinas Pendidikan juga mengimbau agar kebijakan ini dapat
diselaraskan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk diterapkan pula di jenjang SD
dan SMP. Evaluasi pelaksanaan akan dilakukan setelah tiga bulan berjalan,
disertai pembentukan tim monitoring untuk memastikan implementasi merata di
seluruh wilayah Sumbar.(*/zoe)
COMMENTS