Pemerintah Klarifikasi Wacana Pemblokiran dan Pendaftaran Ulang IMEI
Jakarta, Sindotime-Kementerian Komunikasi dan Digital
(Kemkomdigi) memberikan klarifikasi terkait wacana kebijakan pemblokiran dan
pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI), yang sempat
disalahartikan sebagai bentuk "balik nama" kepemilikan ponsel seperti
pada kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan
Toni Supriyanto, menegaskan bahwa rencana tersebut tidak bersifat wajib,
melainkan opsional atau sukarela. Tujuannya adalah memberikan perlindungan
tambahan bagi pengguna ponsel, terutama jika perangkat mereka hilang atau
dicuri.
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Tidak benar
jika disebut setiap ponsel nantinya harus memiliki sertifikat kepemilikan
seperti BPKB. Kebijakan ini lahir dari keinginan masyarakat untuk mendapatkan
jaminan keamanan terhadap identitas digital dan perangkat mereka,” ujar Wayan
dalam sebuah pernyataan di Jakarta.
IMEI Sebagai Alat Perlindungan Konsumen
IMEI adalah nomor identitas unik untuk setiap perangkat
seluler yang telah resmi terdaftar di sistem nasional. Dengan penguatan sistem
IMEI, ponsel hasil curian atau ilegal dapat diblokir dan tidak bisa digunakan
kembali di jaringan operator manapun di Indonesia. Ini diharapkan dapat mengurangi
insentif pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi pemilik perangkat yang
sah.
Selain itu, sistem ini juga berperan dalam, Mencegah
peredaran ponsel ilegal (black market/BM), Melindungi konsumen dari penipuan
pembelian perangkat, Memastikan jaminan kualitas dan garansi resmi, Membantu
aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan terkait ponsel.
“Jika ponsel hilang, masyarakat bisa melaporkannya agar
perangkat diblokir. Saat ditemukan kembali, ponsel tersebut masih bisa
diaktifkan. Jadi, bukan beban baru, tapi sistem keamanan tambahan yang bisa
dimanfaatkan sesuai kebutuhan,” jelas Wayan.
Masih Tahap Wacana dan Penjaringan Masukan
Wayan juga menambahkan bahwa wacana ini masih dalam tahap
awal dan belum menjadi kebijakan resmi. Kemkomdigi tengah mengumpulkan berbagai
masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat umum sebelum mengambil langkah
lanjutan.
“Topik ini sempat dibahas dalam forum akademik di ITB sebagai
bagian dari penjaringan ide. Kami belum mengusulkannya secara formal ke level
pimpinan,” tambahnya.
Melalui penjelasan ini, Kemkomdigi menegaskan bahwa inisiatif
penguatan sistem IMEI adalah bagian dari upaya melindungi konsumen dan
menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya, bukan menambah
beban administratif baru bagi masyarakat.(*/zoe)
COMMENTS