Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan >>>>> Keluarga Besar SINDOTIME mengucapkan selamat HUT ke-80 RI (17 Agustus 1945-17 Agustus 2025), Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.

Pemerintah Klarifikasi Wacana Pemblokiran dan Pendaftaran Ulang IMEI

Pemerintah Klarifikasi Wacana Pemblokiran dan Pendaftaran Ulang IMEI

DIJELASKAN: Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto.(kemkodigi)

Jakarta, Sindotime-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan klarifikasi terkait wacana kebijakan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI), yang sempat disalahartikan sebagai bentuk "balik nama" kepemilikan ponsel seperti pada kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa rencana tersebut tidak bersifat wajib, melainkan opsional atau sukarela. Tujuannya adalah memberikan perlindungan tambahan bagi pengguna ponsel, terutama jika perangkat mereka hilang atau dicuri.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Tidak benar jika disebut setiap ponsel nantinya harus memiliki sertifikat kepemilikan seperti BPKB. Kebijakan ini lahir dari keinginan masyarakat untuk mendapatkan jaminan keamanan terhadap identitas digital dan perangkat mereka,” ujar Wayan dalam sebuah pernyataan di Jakarta.

IMEI Sebagai Alat Perlindungan Konsumen

IMEI adalah nomor identitas unik untuk setiap perangkat seluler yang telah resmi terdaftar di sistem nasional. Dengan penguatan sistem IMEI, ponsel hasil curian atau ilegal dapat diblokir dan tidak bisa digunakan kembali di jaringan operator manapun di Indonesia. Ini diharapkan dapat mengurangi insentif pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi pemilik perangkat yang sah.

Selain itu, sistem ini juga berperan dalam, Mencegah peredaran ponsel ilegal (black market/BM), Melindungi konsumen dari penipuan pembelian perangkat, Memastikan jaminan kualitas dan garansi resmi, Membantu aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan terkait ponsel.

“Jika ponsel hilang, masyarakat bisa melaporkannya agar perangkat diblokir. Saat ditemukan kembali, ponsel tersebut masih bisa diaktifkan. Jadi, bukan beban baru, tapi sistem keamanan tambahan yang bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan,” jelas Wayan.

Masih Tahap Wacana dan Penjaringan Masukan

Wayan juga menambahkan bahwa wacana ini masih dalam tahap awal dan belum menjadi kebijakan resmi. Kemkomdigi tengah mengumpulkan berbagai masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat umum sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Topik ini sempat dibahas dalam forum akademik di ITB sebagai bagian dari penjaringan ide. Kami belum mengusulkannya secara formal ke level pimpinan,” tambahnya.

Melalui penjelasan ini, Kemkomdigi menegaskan bahwa inisiatif penguatan sistem IMEI adalah bagian dari upaya melindungi konsumen dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya, bukan menambah beban administratif baru bagi masyarakat.(*/zoe)

COMMENTS

Name

Agam,38,Aneh Tapi Nyata,1,Budaya,3,Bukittinggi,24,Dharmasraya,8,DPRD Padang,1,DPRD Sumbar,3,Ekonomi,13,Headline,233,Hukum,9,Hukum dan Kriminal,4,Internasional,9,Kab Solok,31,Kemenag,75,kesehatan,13,Kota Solok,14,Limapuluh Kota,8,Lipsus,1,Live Streaming,1,Medinah,1,Mentawai,4,Mimbar Dosen,4,Mimbar Mahasiswa,7,Mutiara Hati,1,Nasional,171,News,2153,Olahraga,120,Olahraga Sumbar,4,Opini,55,Otomotif,6,Padang,714,Padang Panjang,74,Padangpariaman,61,Pariaman,22,Parlemen,1,Pasaman,10,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,27,Pendidikan,33,Perguruan Tinggi,1,Pesisir Selatan,17,pessel,4,Politik,40,Polri,1,Pro UMKM,1,Riau,58,Sawahlunto,10,Seputar Kampus,45,Sijunjung,8,Solok Selatan,9,Spotkuliner,1,Spotwisata,1,Sumatera Barat,482,Tanah Datar,18,Teknologi,2,TNI,1,Tokoh,2,Traveling,2,
ltr
item
sindotime: Pemerintah Klarifikasi Wacana Pemblokiran dan Pendaftaran Ulang IMEI
Pemerintah Klarifikasi Wacana Pemblokiran dan Pendaftaran Ulang IMEI
Pemerintah Klarifikasi Wacana Pemblokiran dan Pendaftaran Ulang IMEI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxxwl9wziDVaoexRxv-IvwLGMAml0uUKn_O9JGZA_dP8ijxWvKLCjGRwwCpq5FxCFvMA5BEJVYaT5ZC5XrRF1fELpqKZ3DJAbq2M8_hHzMMrKQgArY9vrrI9HS758tfVxgNwNHdyiH618ajAgk1xpxdVQ6NLPU87Ogh76hg-cD7FXlrdp2qKCsy0aJ27nn/s16000/IMG-20251005-WA0011.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxxwl9wziDVaoexRxv-IvwLGMAml0uUKn_O9JGZA_dP8ijxWvKLCjGRwwCpq5FxCFvMA5BEJVYaT5ZC5XrRF1fELpqKZ3DJAbq2M8_hHzMMrKQgArY9vrrI9HS758tfVxgNwNHdyiH618ajAgk1xpxdVQ6NLPU87Ogh76hg-cD7FXlrdp2qKCsy0aJ27nn/s72-c/IMG-20251005-WA0011.jpg
sindotime
https://www.sindotime.com/2025/10/pemerintah-klarifikasi-wacana.html
https://www.sindotime.com/
https://www.sindotime.com/
https://www.sindotime.com/2025/10/pemerintah-klarifikasi-wacana.html
true
7211777606443946498
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content