46 WNI Dipulangkan dari Saudi, Menag Tindak Travel Haji tak Sesuai Aturan



Mekkah, Sindotime.com-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai peraturan mendapat sanksi tegas. Hal itu ditegaskan Menag merespons adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jamaah yang dipulangkan. Kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” ujar Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Mekkah, Senin (4/7/2022).

Sebab, lanjut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang. Apalagi mereka yang ingin beribadah. “Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam system imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka mengunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.(rel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama