Kesadaran Pentingnya Menjadi Peserta JKN Dan Perkenalan Program JKN


Pessel, sindotime.com–Pada Program Gauang Pasisia di Radio 91.20 Langkisau FM Mendatangkan Narasumber dari BPJS Tenaga Kesehatan Cabang Padang  yang akan membahas tentang tema Kesadaran Pentingnya Menjadi Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan Perkenalan Program Donasi JKN, Kamis (07/03/2024).


Hadir langsung di Studio Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Padang Faisal Hutama Putra yang akan menjelaskan Terkait dengan program JKN dan juga hal hal yg seperlunya dapat meminimalisir kendala yg ada dilapangan.


Faisal menjelaskan Kondisi kepesertaan di lingkup pessel pada 1 februari 2024 secara nasional jumlah pesserta  sebanyak 267.866.990 juta jiwa atau 95,97?ri jumlah penduduk,  namun di bandingkan di Provinsi Sumatera Barat yang menjdi peserta 5.260.021 jiwa atau 92.25%  masih dibawah rata rata nasional,  BPJS tetap optimis untuk mengejar target RPJMM nasional 98% di tahun 2024. Di provinsi sumatera barat dari data masih ada 441.554 jiwa masyarakat yang masih belum menjadi Peserta JKN.


“ini menjadi PR kami,  Kami berharap dukungan dari semua stackholder,  dan seluruh masyarakat Pesisir Selatan untuk sama sama mensukseskan program yg bermanfaat ini". harapnya


Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Padang itu juga menjelaskan Kondisi di Pesisir Selatan pada 1 februari jumlah peserta sebanyak 453.224  jiwa atau jika di presentasekan menjadi 86.39?ri total penduduk semester 1 tahun 2024, dari data tersebut masih ada sebanyak 71.384 jiwa penduduk Kabupaten Pesisir Selatan yang belum menjadi peserta JKN. Masih dibawah presentase. Dikatan sudah ada  12 kabupaten di Sumbar yang  sudah mencapai 95% , masih ada 7 kabupaten lagi menuju minimal 95%.


Dalam penjelasanya pada Talkshow di Gaung Pasisia ini, ia menyebutkan bahwa dasar dari program ini adalah munculnya Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Jaminan Kesehatan Nasional yang dijalankan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akhirnya beroperasi pada 1 Januari 2014. Dan undang-undang republik indonesia nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.


“Pentingnya program JKN ini, tujuan dimunculkanya melalui undang undang no 40 Tahun 2004. Dan Undang undang no 24 tahun 2011, dari landasan tersebut disebabkan dari Biaya kesehatan yang  semakin meningkat, serta terjadi transisi penyakit tidak menular sperti tensi, jantung,  diabetes yang banyak di idap oleh masyarakat” pungkasnya.


Faisal Hutama Putra dalam talkshow tersebut juga menjelaskan Hak dan kewajiban peserta JKN,  untuk kewajiban peserta adalah mendaftar mnjdi peserta, melakukan pembayaran iuran secara rutin septiap bulan paling lambat tgl 10 setiap bulan, melaporkan kepesertaannya apabila ada perubahan,  dan menaati prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan,


"Perbedaan JKN dan BPJS yaitu hanya pada defenisinya, JKN program jaminan sosial perlindungan keshatan untuk yang telah membayar iuran,  sedangkan BPJS adalah badan hukum publik yg dibentuk pemerintah yang  bertanggung jawab langsung terhadap presiden untuk menyelenggarakan program JKN tadi.'' jelasnya. 


Selanjutnya Hak dari peserta JKN yaitu berhak menentukan fasilitas keshatan yang terdaftar,  memnfaatkan NIK atau aplikasi mobil JKN, memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban sebagai peserta,  mendapatkan manfaat dari JKN,  berhak mendapatkan perlindungan data pribadi , menyampaikan pengaduan baik seprti kritik, saran dan aspirasi secara lisan majpun tertulis kepada BPJS Tenaga kesehatan.


“Untuk warga Pesisir Selatan pendaftaran bisa langsung ke kantor BPJS di Painan,  atau dengan mendftar melalui melalui WA pandawanya pada hari kerja dari jam 08.00-15. 00 , dan juga bisa meendaftar melalui aplikasi mobile JKN serta bisa menunggu BPJS keliling yang terjadwal rutin keliling di masing- masing Kecematan untuk pembukaan pendaftaraan.” tutupnya.(ril)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama