WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Diduga Langgar KEPP, DKPP Sidang Ketua dan Anggota KPU Pasaman Barat

DISIDANG: Kantor KPU Pasaman Barat di mana ketua dan anggotanya sempat di sidang DKPP karena diduga melanggar KEPP.(google)

Padang, Sindotime-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 191-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Sumbar, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Ini setelah menerima laporan pengaduan yang disampaikan Ketua dan Anggota Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, Laurencius Simatupang, dan Beldia Putra, terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat, Alfi Syahrin, Syarif Hidayatullah, Hafizul Pahmi, Fitra Wati, dan Akbar Riyadi, yang masing-masing terlibat sebagai Teradu I hingga Teradu V.

Pengadu menuduh bahwa seluruh teradu diduga melakukan tindakan tidak profesional dan merugikan proses pemilu dengan tidak dapat menunjukkan dokumen penting, seperti daftar hadir, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk empat tempat pemungutan suara (TPS) di Pasaman Barat.

Laurencius Simatupang menyebut bahwa temuan ini berawal dari pengawasan Bawaslu Pasaman Barat saat pembukaan kotak suara, di mana ditemukan kotak suara yang tidak disegel. "Kami mencatat adanya ketidaksesuaian saat melakukan pengawasan pembukaan kotak hasil TPS yang diperlukan untuk sidang Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin, membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa aduan pengadu tidak didukung oleh bukti yang valid. Ia menekankan bahwa dokumen yang disebutkan telah lengkap dan disegel sesuai dengan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. "Kami juga sudah menginformasikan kepada Bawaslu bahwa tidak semua TPS di Pasaman Barat memiliki DPT, DPTb, dan DPK," tegas Alfi.

Alfi menambahkan bahwa berdasarkan rekapitulasi pada 29 Februari hingga 3 Maret 2024, tidak ada keberatan dari Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat atau saksi-saksi dari partai politik yang hadir. Dia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang menolak seluruh permohonan pemohon.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J Kristiadi, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Barat: Elly Yanti (unsur masyarakat), Hamdan (unsur KPU), dan Benny Aziz (unsur Bawaslu).(*/zoe)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise