Padang, Sindotime-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 191-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Sumbar, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Ini setelah menerima
laporan pengaduan yang disampaikan Ketua dan Anggota Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar,
Laurencius Simatupang, dan Beldia Putra, terhadap Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pasaman Barat, Alfi Syahrin, Syarif Hidayatullah, Hafizul Pahmi,
Fitra Wati, dan Akbar Riyadi, yang masing-masing terlibat sebagai Teradu I
hingga Teradu V.
Pengadu
menuduh bahwa seluruh teradu diduga melakukan tindakan tidak profesional dan
merugikan proses pemilu dengan tidak dapat menunjukkan dokumen penting, seperti
daftar hadir, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan
Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk empat tempat pemungutan suara (TPS) di
Pasaman Barat.
Laurencius
Simatupang menyebut bahwa temuan ini berawal dari pengawasan Bawaslu Pasaman
Barat saat pembukaan kotak suara, di mana ditemukan kotak suara yang tidak
disegel. "Kami mencatat adanya ketidaksesuaian saat melakukan pengawasan
pembukaan kotak hasil TPS yang diperlukan untuk sidang Mahkamah Konstitusi,"
ungkapnya.
Di sisi
lain, Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin, membantah tuduhan tersebut,
menyatakan bahwa aduan pengadu tidak didukung oleh bukti yang valid. Ia
menekankan bahwa dokumen yang disebutkan telah lengkap dan disegel sesuai
dengan Bukti Tanda Terima Barang (BTTB) dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
setempat. "Kami juga sudah menginformasikan kepada Bawaslu bahwa tidak
semua TPS di Pasaman Barat memiliki DPT, DPTb, dan DPK," tegas Alfi.
Alfi
menambahkan bahwa berdasarkan rekapitulasi pada 29 Februari hingga 3 Maret
2024, tidak ada keberatan dari Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat atau saksi-saksi
dari partai politik yang hadir. Dia juga merujuk pada putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang menolak seluruh
permohonan pemohon.
Sidang ini
dipimpin oleh Ketua Majelis J Kristiadi, dengan anggota majelis dari Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) Sumatera Barat: Elly Yanti (unsur masyarakat), Hamdan
(unsur KPU), dan Benny Aziz (unsur Bawaslu).(*/zoe)
Posting Komentar