BERDIALOG: Pj. Sekda Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra saat bertemu dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian K...
Padang, Sindotime-Pemprov Sumbar terus berupaya mempercepat
kelanjutan pembangunan jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao. Proyek yang sempat
terhenti beberapa waktu lalu ini terkendala oleh masalah perizinan terkait
lahan yang berada di kawasan hutan.
Jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao memiliki panjang total
sekitar 94 kilometer dan lebar 6 meter. Proyek ini dibagi menjadi empat segmen.
Segmen pertama (Alahan Panjang – Talang Babungo) dan segmen kedua (Kiliran Jao
– Lb. Tarantang) sudah memiliki jalan yang terbentuk, tinggal dilakukan
penyempurnaan. Namun, segmen keempat (Garabak Data – Lb. Tarantang) yang
sepanjang 40 kilometer belum mendapat izin yang diperlukan untuk melanjutkan
pembangunan.
Pj. Sekda Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra,
mengungkapkan bahwa sesuai dengan arahan Gubernur Mahyeldi Ansharullah, ia
telah bertemu langsung dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah. Dalam pertemuan tersebut, Yozawardi
menyampaikan permohonan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk segmen 3
yang sepanjang 27 kilometer.
"Selain menyerahkan berkas permohonan izin, kami juga
berdiskusi mengenai pentingnya proyek ini," jelas Yozawardi di Kantor
Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (15/1).
Meskipun segmen 3 dan segmen 4 keduanya terhambat karena
masalah perizinan, Yozawardi menjelaskan bahwa proses perizinan segmen 3 lebih
memungkinkan untuk segera disetujui karena status kawasan hutan yang lebih
mudah diurus, yaitu hutan lindung. Sementara untuk segmen 4, yang berada di
kawasan hutan konservasi, proses perizinannya lebih rumit mengingat status
kawasan tersebut yang diperuntukkan untuk pelestarian alam dan keanekaragaman
hayati.
Yozawardi berharap seluruh masyarakat Sumbar dapat mendukung
dan mendoakan agar proses perizinan dapat berjalan lancar sehingga pembangunan
segmen 3 bisa segera dimulai. "Jika jalan ini selesai, jarak tempuh dari
Nagari Alahan Panjang menuju Nagari Garabak Data yang semula 90 kilometer bisa
dipersingkat menjadi hanya 27 kilometer," tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menyatakan bahwa pihaknya
siap mendukung proyek ini, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan menindaklanjuti usulan ini secara transparan dan
akuntabel," tegas Ade Tri.
Meski begitu, ia tidak bisa memastikan kapan persetujuan
akan keluar. "Setiap usulan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang
berlaku," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pj. Sekda Sumbar didampingi oleh
Kepala Bidang Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar, Andratus, dan Kepala Badan
Penghubung Provinsi Sumbar, Ari Aschari.(*/zoe)
COMMENTS