Diduga Jual Lahan dalam Kawasan Konservasi TNTN, Tokoh Masyarakat Ditangkap
Pekanbaru, Sindotime – Seorang
tokoh adat berinisial JS ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Riau. Ini setelah pelaku diduga memperjualbelikan lahan
dalam kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). JS dikenal sebagai
Batin atau pemangku adat di wilayah Puncak Rantau.
Menurut Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, penangkapan JS
merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka
DY. DY diketahui telah membeli 20 hektare lahan yang diklaim sebagai tanah
ulayat dari JS. Transaksi tersebut dilakukan dengan dalih pemberian hibah,
namun disertai pembayaran sejumlah uang.
“JS mengaku memiliki tanah ulayat seluas 113 ribu hektare. Namun,
setelah diverifikasi oleh tim ahli kehutanan dan penyidik, klaim tersebut
dinyatakan tidak sah,” ujar Irjen Herry dalam konferensi pers di Mapolda Riau,
Senin (23/6).
Fakta hukum menunjukkan bahwa kawasan Taman Nasional Tesso
Nilo memiliki luas sekitar 81 ribu hektare, dan seluruhnya berstatus kawasan
konservasi yang dilindungi negara. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan
kawasan tanpa izin resmi dianggap ilegal.
Lebih jauh, penyelidikan mengungkap bahwa JS tidak hanya
menjual lahan kepada DY, tetapi juga diduga telah memperdagangkan tanah kepada
lebih dari 100 orang lainnya. Modus yang digunakan sama, yakni menjual lahan
konservasi dengan mengatasnamakan tanah ulayat adat.
“Ini adalah penyalahgunaan status adat untuk kepentingan
pribadi. Kami tegaskan, perlindungan kawasan konservasi adalah prioritas dan
hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Irjen Herry.
Ia menambahkan, Polda Riau telah membentuk Satuan Tugas
Khusus untuk menangani kejahatan di kawasan hutan. Satgas ini akan fokus
menindak pelaku perambahan, pembakaran, serta jual beli lahan secara ilegal,
termasuk jika melibatkan aparat atau tokoh adat.
“Kami menghormati hak-hak masyarakat adat. Namun, jika
identitas adat disalahgunakan untuk merusak kawasan hutan, maka tindakan hukum
akan kami ambil,” kata jenderal bintang dua lulusan Akpol 1996 itu.
Kasus JS menjadi sorotan karena menunjukkan pola baru dalam
perambahan hutan yang melibatkan aktor lokal berkedok adat. Penegakan hukum
terhadap JS dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga kelestarian kawasan
konservasi dan memberi efek jera terhadap pelaku lainnya.(*/zoe)
COMMENTS